Gubernur PBD Hadiri Rapat Paripurna DPR, 11 Raperda Non APBD Disepakati
SORONG-Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang III yang berlangsung di Vega Hotel, Kota Sorong, Kamis (17/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Fredrik Frans Marlissa, didampingi Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim dan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk. Dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan DPRP, serta pembahasan dan penetapan Raperda Non-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan momentum bersejarah yang menandai kuatnya sinergi antara DPR Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi dalam upaya bersama memajukan Papua Barat Daya.
“Kita bersama-sama memiliki niat yang luar biasa, tekad yang kuat, serta sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah daerah untuk memajukan Papua Barat Daya,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRP memiliki mimpi dan tujuan yang sama, yang hanya dapat diwujudkan melalui komitmen bersama. Komitmen tersebut, lanjutnya, dituangkan dalam berbagai rancangan peraturan daerah yang telah disepakati.
Berdasarkan Keputusan DPRP Papua Barat Daya Nomor 100.44.2.3/07.2/Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2025, telah ditetapkan 12 Raperda prioritas untuk dibahas sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 11 Raperda telah terealisasi hingga tahap penetapan dan pengundangan, yakni : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024; RPJPD Papua Barat Daya Tahun 2025-2045; RPJMD Papua Barat Daya Tahun 2025-2030; APBD Tahun Anggaran 2026; Pembentukan dan susunan perangkat daerah; Hari jadi Provinsi Papua Barat Daya; Pengelolaan barang milik daerah; Penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Papua; Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; serta Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat Daya;
Sementara itu, satu Raperda tentang lambang daerah belum dapat dibahas, dan akan dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.