• Dipublish Oleh: admin kominfo
  • Dipublish Pada: March 3, 2026

BPPKAD PBD Gelar Finalisasi Pergub Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dorong Optimalisasi PAD

SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar kegiatan Finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Drs. Suardi Thamal, MM, yang berlangsung di Mamberamo Hotel, Kota Sorong.

Dalam sambutan, Asisten I menyampaikan bahwa finalisasi Pergub ini bukan sekadar agenda teknis penyusunan regulasi, melainkan tahap penting dalam membangun fondasi kemandirian fiskal Papua Barat Daya sebagai provinsi baru.

“Pemerintah daerah harus terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah, adil, dan akuntabel, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, prioritas pembangunan terjaga, serta kesejahteraan masyarakat emakin meningkat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dr. Halasson F. Sinurat, S.STP., M.Si, mengatakan penyusunan kebijakan pajak dan retribusi dilakukan melalui langkah strategis yang terukur dan terstruktur.

Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah adalah mengoptimalkan PAD melalui sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel tanpa menambah beban berlebihan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Pemerintah daerah juga tetap menjaga kemudahan investasi dan kemudahan berusaha. Perbaikan sistem perpajakan daerah kita dorong agar lebih efisien dan optimal," ujarnya.

Halasson menambahkan, lokakarya ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman antar organisasi perangkat daerah sekaligus mematangkan substansi rancangan Peraturan Gubernur sebelum ditetapkan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI serta Tim SKALA. Turut hadir Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta peserta lokakarya.

Finalisasi Pergub Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dilaksanakan selama dua hari, 3–4 Maret 2026.