• Dipublish Oleh: Mahreni
  • Dipublish Pada: July 4, 2024

Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong

JAKARTA-Sebagai tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Tentang Revisi Batas Daerah antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya nomor 100.2.3.3/1428 dan nomor 100.3.7.1/BA/16/ 2024 Tanggal 27 mei 2024 yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, maka telah dilaksanakan Rapat Pembahasan usulan perubahan terhadap Permendagri nomor 87 tahun 2019 tentang batas daerah antara kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, bertempat di ruang rapat Bugis Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta, Kamis (04/07/2024).

Pertemuan ini dihadiri oleh,
1. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri;
2. Kepala Biro Pemerintahan, Otsus, dan Kesra Provinsi Papua Barat Daya;
3. Pejabat Walikota Sorong;
4. Pejabat Bupati Sorong;
5. Tim Penegasan Batas Daerah (PBB) Pusat, yang terdiri dari :
a. Perwakilan dari Direktorat topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad);
b. Perwakilan dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika BRIN (OREI-BRIN);
c. Perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG)
d. Perwakilan dari Biro Hukum Setjen Kemendagri; dan
e. Perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Sesuai dengan berita acara Kesepakatan nomor 13/BAD II/VII/2024, pertemuan ini menyepakati beberapa hal, dan Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh, Pj Walikota Sorong Septinus Lobat, SH., M.PA, Pj Bupati Sorong Ir. Edison Siagian, ME, Kepala Biro Pemerintahan Setda PBD Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si, Perekayasa Ahli Madya OREI-BRIN Ir. Rubini Jusuf, M.Si, Kabag Tasrah DITTOPAD Letkol CTP Alhapizin, Surveyor Pemetaan Pertama Badan Informasi Geospasial Habib Sidiq Anggoro, S.Si, Analis Kebijakan Ahli Pertama Biro Hukum Setjen Kemendagri Adi Lazuardi, MH, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan M. Ibnu Athoillah, SAP., MAP, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Adwil Kemendagri Heny Ernawati, SE., MA, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri Raziras Rahmadillah, S.STP., MA.