Rekonsiliasi Pendapatan UPTD Samsat Triwulan I
SORONG-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan Rekonsiliasi Pendapatan Kesamsatan Triwulan 1 tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Vega Sorong, Selasa (14/05/2024).
Rekonsiliasi antara Bapenda dan BPKAD Provinsi Papua Barat bersama BPKAD Provinsi Papua Barat Daya menandai langkah penting bagi pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pendapatan dari sektor Samsat.
Sekretaris BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya Isnain Solo mengatakan, rekonsiliasi kali ini membahas tentang masalah pendapatan kesamsatan yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.
Lanjut Isnain, secara de facto memang proses sementara berjalan dan sudah ada di Provinsi Papua Barat Daya.
“Bukan hanya data, tetapi juga anggarannya yang selama ini disimpan sementara di rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat akan ditransfer ke Provinsi Papua Barat Daya melalui mekanisme hibah,” ujarnya.
Mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan (PHP) Yakob Kareth mengatakan, pendapatan kesamsatan merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat memperkuat APBD Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan adanya rekonsiliasi hari ini, kata Yakob, maka per 1 Juni 2024 ASN yang bertugas di 4 samsat yakni Samsat Kota Sorong, Samsat Kabupaten Sorong, Samsat Sorong Selatan dan Samsat Raja Ampat akan diserahkan dari Provinsi Papua Barat kepada Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui sejak 1 Januari 2024 pendapatan Samsat di wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, secara resmi menjadi hak Provinsi Papua Barat Daya.