Gubernur PBD Hadiri Peluncuran RAPPP 2025–2029di Bappenas
JAKARTA-Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos mengikuti acara Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini kerjasama Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Tanah Papua.
RAPPP merupakan dokumen operasional lima tahunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, melalui peluncuran RAPPP 2025-2029, pemerintah berkomitmen untuk memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
"Saya meyakini yang membuat Papua cerdas, sehat, dan produktif itu bukan hanya infrastruktur, rumah sakit, atau sekolah, tapi niat dan tekad bapak-bapak semua, para gubernur. Jadi kalau nanti ada hal-hal yang perlu kita komunikasikan, bicaralah dengan kami di sini. Kantor ini terbuka untuk bapak-bapak sekalian," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah di wilayah Papua untuk menjadikan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 sebagai rujukan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Terlebih, grand design RKPD juga membuka ruang masukan dari kepala daerah terkait langkah percepatan pembangunan Papua.
“Tolong Pak Gubernur, Bupati, Walikota bisa memberikan feedback. Apakah ada yang tidak sepakat, ada yang enggak setuju, ada yang setuju atau ide baru,” jelasnya.
Tito menjelaskan, masukan dari kepala daerah penting karena tidak sedikit di antara mereka yang merupakan pejabat baru dilantik.
Pelaksanaan RAPPP akan dipantau, dievaluasi, dikendalikan, dan diawasi bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Badan Pengarah Papua, dan pemangku kebijakan lain.