Dinas Sosial P3A PBD Perkuat Kapasitas Sumber Daya Lembaga Pendamping Perempuan Korban Kekerasan
SORONG-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya bagi lembaga penyedia layanan penanganan perempuan korban kekerasan tingkat provinsi. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan Pelatihan mitra lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Papua Barat Daya, Dra. Atika Rafika, M.Si, yang mewakili Gubernur Papua Barat Daya, ditandai dengan penabuhan tifa bersama sebagai simbol dimulainya pelatihan.
Sebanyak 50 peserta turut hadir, terdiri dari UPTD PPA se-Papua Barat Daya, konsultan hukum, personel Unit PPA Polda PBD, perwakilan OPD terkait, LSM, organisasi perempuan, serta para relawan pendamping korban kekerasan.
Dalam sambutannya, Asisten I menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di wilayah Papua Barat Daya.
“Berdasarkan data dari Dinas Sosial, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat 124 kasus, dengan kekerasan seksual mencapai 38 kasus atau 64% dari total laporan,” ujarnya.
Ia menekankan, penanganan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan sinergi antar lembaga.
“Kerja sama itu dimulai dari sinergitas kebijakan, program, dan kegiatan. Hal ini penting untuk menghapus faktor-faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks,” tambahnya.
Asisten I berharap unit layanan perlindungan dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pendampingan dan penanganan setiap kasus.
“Dengan moto membangun dengan hati, menyatukan dengan kasih, mari kita ciptakan Provinsi Papua Barat Daya yang damai dan harmonis,” pungkasnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan ceramah, diskusi, serta sesi tanya jawab bersama narasumber dari LPP Geofira Surabaya. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, yakni 24–25 November, dengan tujuan memberikan pemahaman dasar bagi para pendamping dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara lebih profesional.