Gubernur PBD Bertemu Wamendagri Bahas Sengketa 3 Pulau, Harus Kembalikan Ke Raja Ampat
JAKARTA-Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., menegaskan bahwa tiga pulau yang menjadi sengketa, yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas, harus dikembalikan ke wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pembahasan sengketa tiga pulau yang dipimpin Wamendagri Ribka Haluk di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/09/2025).
Turut mendampingi Gubernur, Ketua MRPBD, Pj Sekda, anggota DPRP, Karo Pemerintahan, Bupati dan Wakil Raja Ampat serta Sekda, DPR Raja Ampat, serta tokoh adat lintas suku dari PBD.
Menurut Gubernur, klaim terhadap ketiga pulau oleh pihak lain tidak memiliki dasar kuat. Secara historis maupun yuridis, wilayah tersebut sejak lama tercatat dalam administrasi Raja Ampat. Hal ini dibuktikan melalui dokumen pemerintahan Belanda (onderafdeling Raja Ampat 1952–1955), UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat, UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (kemudian Papua Barat), serta RTRW Papua Barat 2021–2041 yang tetap mencantumkan ketiga pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Namun, status ketiga pulau tersebut berubah setelah terbitnya Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51 Tahun 2021, disusul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang penetapan kode data wilayah administrasi pemerintahan. Akibatnya, pulau-pulau tersebut tercatat masuk ke Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“Perubahan status ini menyakiti perasaan masyarakat Papua, karena tanah dan pulau diambil begitu saja tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Gubernur.
Ia juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Menanggapi hal itu, Wamendagri menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan Gubernur PBD serta memfasilitasi pertemuan dengan Pemprov Maluku Utara untuk mencari solusi.