Pemprov PBD Gelar Rakor Percepatan Legalisasi Koperasi Merah Putih
SORONG-Dalam upaya mempercepat legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh kampung dan kelurahan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rakor ini di pimpin oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM, melibatkan perwakilan Kementerian Desa, Kemenkumham Papua Barat, para notaris, dan perangkat daerah terkait, berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Papua Barat Daya, pada Senin (23/05/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya percepatan legalisasi koperasi sebagai landasan hukum untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan.
“Legalitas koperasi menjadi syarat utama agar koperasi Merah Putih dapat berkembang, mengakses pendanaan, serta menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di daerah,” ujar Ahmad Nausrau.
Melalui rakor ini, Pemprov mendorong sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses administrasi dan pendampingan pembentukan badan hukum koperasi di seluruh wilayah Papua Barat Daya. Diharapkan, seluruh kampung dan kelurahan dapat memiliki koperasi legal yang aktif dan mandiri.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan Informasi Kemendes PDT, Dr. Rosyid Althaf, menegaskan, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah mencapai 98 persen, namun legalisasi koperasi baru 6 persen dari 1.013 kampung dan kelurahan, disebabkan keterbatasan notaris di seluruh Papua Barat Daya.
“Target kami, seluruh koperasi desa dan kelurahan sudah berbadan hukum pada 12 Juli 2025. Kecepatan menjadi kunci, bukan sekadar pembagian tugas,” ujarnya.
Untuk mendukung percepatan, Kementerian Desa telah menugaskan penanggung jawab di setiap kabupaten/kota, termasuk melibatkan seluruh Kepala Pusat (Kapus) di BPI.
Diharapkan, pertemuan lanjutan bersama notaris akan membahas wilayah kerja dan mempercepat proses legalisasi.