Dinas LHKP PBD Gelar FGD
SORONG-Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Penjaringan Isu-isu Strategis Kehutanan dan Hutan Provinsi Papua Barat Daya, di hotel Rylich Panorama Sorong, senin pagi (01/08/2023).
Acara tersebut di buka oleh Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME, di tandai dengan penabuhan tifa sebanyak tiga kali.
Pj. Sekda mengatakan kegiatan ini dapat menjadi awal kerja sama dalam mewujudkan pembangunan di provinsi termuda ini.
“Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi baru, saya berharap bahwa kegiatan hari ini dapat menjadi awal yang kuat agar kita dapat bekerja bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan yang mengedepankan asas keberlanjutan,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam beberapa dekade terakhir, tanah papua secara keseluruhan mengalami dinamika yang sangat cepat dilihat dari berbagai aspek. Ekosistem di wilayah darat maupun laut di Papua Barat Daya menyediakan sebagian besar sumber pangan bagi kurang lebih tiga ratus ribu penduduk, menyediakan air dan udara yang bersih, serta berbagai kebutuhan hidup.
“Bahkan diperkirakan setidaknya 80 persen masyarakat adat yang penghidupannya sangat bergantung dari sumber daya alam yang ada di Papua Barat Daya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si mengatakan bahwa sebagai konsekuensi dengan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sesuai undang-undang 28 tahun 2022 dengan luas 29.132 km, maka sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya harus menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) yang merupakan rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan. Untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun.
“RKTP merupakan sebuah dokumen wajib dan yang menjadi bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis, sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional,” tegasnya.