• Dipublish Oleh: Administrator
  • Dipublish Pada: August 31, 2023

KPU Prov. PBD gelar Rapat Terbatas dengan Pemprov. PBD dan Forkopimda SORONG-Komisi Pemilihan Umum

SORONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat bersama Pemprov. PBD dan Forkopimda, guna membahas peran Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di ruang rapat Sekretariat KPU Prov. PBD, Kamis (31/08/2023).

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyampaikan bahwa KPU RI menerbitkan pengumuman nomor 7/SDM-12-Pu/04/2023 tentang calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota terpilih pada 25 Kab/kota di 5 provinsi periode 2023-2028.

KPU juga menerbitkan pengumuman perubahan untuk kabupaten Tambrauw, dan juga menerbitkan pengumuman perubahan ke dua untuk kabupaten Sorong Selatan.

Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME, yang hadir mewakili Pj. Gubernur mengatakan perlu adanya koordinasi yang antara KPU, Bawaslu, Pemprov PBD dan Forkopimda untuk menyelesaikan persoalan di kabupaten Sorsel.

“Bahwa nantinya perlu adanya koordinasi yang baik dari KPU dan Bawaslu dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Forkopimda, sehingga permasalahan yang terjadi di KPU kabupaten Sorsel boleh di selesaikan dengan baik sehingga proses atau tahapan Pemilu 2024 boleh berjalan dengan baik dan kondusif," ucapnya.

Hadir dalam rapat tersebut, LO Polda Papua Barat, Kabinda Papua Barat Daya, Ketua KPU bersama anggota, dan ketua Bawaslu PBD.