• Dipublish Oleh: admin kominfo
  • Dipublish Pada: July 8, 2026

Bapperida PBD Siapkan Langkah Nyata untuk Penyandang Disabilitas

SORONG-Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025–2029 di Belagri Hotel, Kota Sorong, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Drs. Yakob Kareth, M.Si, dan diikuti 50 peserta terdiri dari para pimpinan OPD, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Yakob Kareth menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menurutnya, Rencana Aksi Daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Papua Barat Daya.

"Melalui Rencana Aksi Daerah ini, kita memiliki arah kebijakan yang jelas, target yang terukur, serta pembagian peran yang sinergis antar perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekososbud) BAPPERIDA, Flora Kareth, dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap RAD-PD 2025–2029 sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ia menekankan, penyusunan RAD-PD merupakan langkah strategis karena isu disabilitas membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.

“Proses penyusunannya telah dimulai sejak tahun 2024 melalui koordinasi lintas sektor hingga akhirnya pada tahun 2026 berhasil difinalisasi menjadi Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025–2029,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini mengacu pada UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.