Pj Sekda PBD Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi dalam Tata Kelola Dana Otsus
SORONG-Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakob Kareth, M.Si, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi, khususnya dalam tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendukung penuh upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel, peningkatan kapasitas ASN yang profesional, serta optimalisasi pengawasan internal pemerintah,” ujar Yakob Kareth saat membuka Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus Pemerintah Daerah, di Aston Hotel, Kota Sorong, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kolaborasi yang kuat dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pengelolaan Otsus benar-benar bersih, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Yakob Kareth juga berpesan agar seluruh peserta lokakarya mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi. Menurutnya, hasil lokakarya harus dijadikan pedoman nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dalam pengelolaan Otsus di Papua Barat Daya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
“Sering sekali masalah di korupsi dimulai dari perencanaan, jadi perlu kolaborasi dari pihak legislatif dengan eksekutif, bukan konspirasi ya,” ujarnya.
Ia juga mendorong perbaikan sistem sebagai langkah utama pencegahan korupsi. Salah satunya melalui integrasi tiga sistem perencanaan dan penganggaran, yakni SIPD Kemendagri, SIKD Otsus Kemenkeu, dan SIP3 Bappenas, sehingga dana Otsus dapat ditandai (tagging) dan dikunci sejak perencanaan hingga pelaksanaan.