Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PBD Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak Serta Guru dan Te
SORONG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan bagi Sekolah Luar Biasa (SLB), Selasa (11/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (11–13 Agustus) diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, dan guru di lingkungan SLB. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sorong serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, Djon Ayorbaba, S.Pd., M.Pd, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pendidik mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak sekaligus perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Tujuannya memberikan pemahaman tentang peraturan dan undang-undang perlindungan anak serta perlindungan guru. Dengan demikian, para guru memiliki bekal hukum yang cukup dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Akademi Komunitas, Erdia Msiren, S.Pd., M.Pd, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan upaya membangun pemahaman yang komprehensif dan kesadaran hukum di kalangan pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari guru, kepala sekolah, komite, orang tua, peserta didik hingga masyarakat.
Ia mengatakan, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar seluruh pihak mengetahui secara jelas hak-hak anak serta hak dan perlindungan profesi guru. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Melalui pemahaman hukum yang baik, kita berharap potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak anak maupun persoalan yang berkaitan dengan profesi guru dapat diminimalisir,” ujarnya.
Erdia menambahkan, sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak dasar anak, meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan.