• Dipublish Oleh: admin kominfo
  • Dipublish Pada: July 1, 2026

Disperindag PBD Gelar Bimtek Aplikasi SKA, Permudah Pelaku Usaha Urus Dokumen Ekspor

AIMAS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Surat Keterangan Asal (SKA) di Aimas Hotel & Convention Center, Kabupaten Sorong, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Drs. Suardi Thamal, MM., yang diikuti para kepala OPD, pelaku usaha, eksportir, UMKM Orang Asli Papua (OAP), serta asosiasi usaha.

Dalam sambutannya, Suardi Thamal menyampaikan bahwa penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Papua Barat Daya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 404 Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi pelayanan ekspor di daerah. Kini, pelaku usaha dapat mengurus SKA langsung di Papua Barat Daya tanpa harus ke provinsi lain.

Menurutnya, kehadiran IPSKA akan mempercepat pelayanan ekspor, menekan biaya administrasi dan logistik, meningkatkan efisiensi pengurusan dokumen, memperluas akses pasar internasional, serta mendorong peningkatan nilai ekspor dan lahirnya eksportir baru, khususnya dari kalangan UMKM OAP dan pelaku usaha lokal.

Sementara itu, Plt. Kepala Disperindag Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangke, S.E., M.Si., menegaskan bahwa Bimtek SKA merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing ekspor daerah pasca beroperasinya IPSKA.

"Kehadiran IPSKA memungkinkan penerbitan SKA dilakukan langsung di daerah sehingga mempercepat layanan ekspor dan mengurangi ketergantungan pada daerah lain," ujarnya.

Ia menambahkan, SKA bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan jaminan legalitas dan integritas produk Indonesia di pasar internasional. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan asal barang (Rules of Origin), klasifikasi HS Code, serta persyaratan ekspor agar produk Papua Barat Daya mampu bersaing di pasar global.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan RI sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap tata kelola ekspor dan pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional.