• Dipublish Oleh: admin kominfo
  • Dipublish Pada: July 28, 2023

Rapat Konsolidasi Membentuk Pokja Percepatan Kehutanan Sosial

Rapat Konsolidasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur yang dikeluarkan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) Percepatan Kehutanan Sosial (PKS).

“Kalau masyarakat hukum adat mendapatkan SK Penetapan Hukum Adat, maka kontan dia berdaulat atas hutannya sendiri, jadi kawasan itu akan keluar dari kawasan hutan negara. Tetapi harus dikelola tetap dengan fungsinya dan kemudian mereka dititipkan untuk menjaga kelestariannya. Sehingga anak cucu masih mendapatkan hutan dengan kondisi yang lestari,” hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi II Balai PSKL Maluku Papua, Lilian Komaling, S.Hut., M.Si.

Menurutnya, rapat ini untuk penjaringan kerja sama sehingga pada saat rapat Pokja atau Rakor pertama yang akan dilakukan di Papua Barat Daya, maka para pihak sudah mengetahui pasti tentang kedudukan, fungsi dan apa yang akan dibuat untuk masyarakat di dalam kelompok kehutanan sosial.

Lanjutnya, permasalahan yang banyak terjadi adalah bagaimana meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan. baik dari sebelum mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat, sampai pada setelah mendapatkan SK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu, ST., M.Si, mengatakan agar hutan tetap lestari maka masyarakat di Kawasan tersebut harus sejahtera dulu tentunya.

“Kegiatan masyarakat orang asli papua yang bermukim di kawasan hutan perlu diperhatikan untuk diberdayakan melalui legalitas yang jelas,” ucapnya

Menurutnya, ini merupakan konsep yang sangat luar biasa, salah satu mekanisme yang diatur oleh negara melalui Perhutanan Sosial.

“Kedepannya pihaknya akan mendorong kehutanan sosial menjadi program unggulan Papua Barat Daya,” pungkasnya.