• Dipublish Oleh: Administrator
  • Dipublish Pada: November 2, 2023

Kejati Papua Barat gandeng Pemprov PBD Sosialisasi Tugas dan Fungsi Datun serta Aplikasi Hallo dan J

SORONG-Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Biro Hukum Papua Barat Daya Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Aplikasi Hallo dan JPN, yang dilaksanakan di Panorama Hotel Sorong, Kamis pagi (02/11/2023).

Hadir mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Drs. Yakob Kareth, M.Si, yang di dampingi Kepala Biro Hukum Setda Prov Papua Barat Daya, Dr. Anace Nauw, SH., MH, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov PBD.

Dalam sambutannya, Staf Ahli menyatakan, Sosialisasi tugas dan kewenangan Datun serta Aplikasi Hallo JPN adalah upaya pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi RI khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Lanjutnya, Aplikasi Hallo JPN merupakan terobosan dari Jamdatun Kejagung RI yang akan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti pertanahan, hukum waris, ataupun hukum pernikahan.

“Hallo JPN adalah solusi hukum bagi masyarakat untuk dapat melakukan tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ucap staf ahli.

Kepala Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, hadir didampingi Asdatun Papua Barat Daya, Rachmad Suya Lubis, SH., MH, dan Kepala Kejari Kaimana, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam sambutannya, kepala Kajati Papua Barat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, yang telah memfasilitasi pertemuan ini sehingga menjadi momentum baik bagi pemerintahan PBD dalam menjalankan tugas fungsinya terkait tugas-tugas hukum.

Menurut Kajati, dari sisi sejarah peran dan fungsi Datun yang dimiliki oleh kejaksaan saat ini sudah ada sebelum republik ini ada, pada jaman belanda, bahkan jauh sebelum itu.

“Undang-undang telah memberikan amanah, kewenangan, terkait Datun itu kepada kejaksaan,” ucap Kajati Papua Barat Daya

Lanjutnya, didalam lembaran negara 1922 nomor 522 memberikan penugasan kepada kejaksaan terhadap 5 hal, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.