Pemprov PBD Dorong Penataan dan Perlindungan Hukum Tanah Wakaf
SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendorong penataan dan penguatan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memastikan aset wakaf dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Daya, Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Hasil Inventarisasi Tanah Wakaf di Rylich Panorama Hotel, Jumat (25/09/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRP, Pokja Agama MRP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Raja Ampat, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa tanah wakaf memiliki nilai penting tidak hanya dari aspek keagamaan, tetapi juga sosial, pendidikan, ekonomi dan pembangunan masyarakat.
Menurutnya, tanah wakaf yang dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Karena itu, inventarisasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk mengetahui secara jelas keberadaan, status, luas, lokasi, peruntukan serta kondisi pengelolaan tanah wakaf di Provinsi Papua Barat Daya,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Gubernur juga menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Setiap tanah yang telah diwakafkan perlu memiliki administrasi dan dokumentasi yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, perubahan peruntukan yang tidak sesuai maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan, hasil inventarisasi yang dibahas dalam FGD tidak boleh berhenti pada penyusunan data, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, validasi, penataan administrasi.