Workshop Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap II TA 2026 dan Penyusunan RAP Awal
Workshop Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap II TA 2026 dan Penyusunan RAP Awal Dana Otsus Papua TA 2027 melalui Aplikasi Interoperabilitas Batch 2
Meskipun telah menunjukkan peningkatan dalam kualitas perencanaan dan transparansi pengalokasiannya, namun masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) seperti keterlambatan penyusunan RAP, validasi data, serta belum optimalnya penerapan interoperabilitas sistem informasi antar-Kementerian dan Pemerintah Daerah di Papua.
Mekanisme interoperabilitas sendiri merupakan mandat Pasal 50 PP 107 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menyatukan proses perencanaan dan penganggaran antara SIPD (Kemendagri), SIKD (Kemenkeu), dan SIPPP (Bappenas) agar perencanaan dan penganggaran Dana Otsus Papua menjadi satu pintu, transparan, dan efisien.
Dampak langsung pada Pembangunan Daerah dan Masyarakat
Dampak langsung bila terjadi keterlambatan penyaluran dana Otsus dan DTI ini bagi pemerintah provinsi di Papua akan sangat terasa dengan terhambatnya eksekusi program dan penyerapan anggaran. Keterlambatan penyusunan RAP berimbas pada lambatnya penetapan APBD, akibatnya pencairan Dana Otsus baik Block Grant maupun Specific Grant dari pusat ke daerah mengalami penundaan.
Di lapangan waktu efektif pelaksanaan program pembangunan menjadi sangat sempit (terpangkas hingga Pertengahan Tahun Anggaran) yang berujung pada tingginya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi terburu-buru atau kualitasnya rendah.
Bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) sendiri akan berdampak pada tertundanya layanan kesejahteraan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Terhambatnya penyaluran Dana Otsus langsung berakibat pada sektor prioritas pendidikan seperti beasiswa mahasiswa OAP (baik dalam maupun luar negeri) menjadi sering terlambat dibayarkan, operasional sekolah terganggu, dan hak guru terhambat. Demikian juga pada sektor kesehatan, puskesmas dan layanan kesehatan terpencil dapat mengalami kelangkaan obat-obatan serta operasional tenaga medis terhambat.
Pendampingan untuk Percepatan Penyaluran Dana Pembangunan
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Bappenas, dan Program SKALA menyelenggarakan Workshop Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap II TA 2026 dan Workshop Penyusunan RAP Awal Dana Otsus Papua TA 2027 melalui Aplikasi Interoperabilitas.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, DJPK, Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, membuka workshop ini dan dalam sambutannya disampaikan bahwa pemerintah pusat menegaskan pentingnya peningkatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar tidak hanya cepat disalurkan, tetapi juga segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat Papua secara keseluruhan.
Pemerintah pusat mengapresiasi adanya kemajuan dalam kecepatan penyaluran Dana Otsus pada 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penyaluran Dana Otsus umumnya baru dilakukan sekitar Mei atau Juni, pada 2026 penyaluran tahap pertama sudah dapat dilakukan sejak Februari 2026. Lebih lanjut dikatakan bahwa “Penyaluran lebih cepat bukan tujuan utama. Itu merupakan jembatan agar Dana Otsus dapat dikelola lebih baik. Harapannya, dengan penyaluran yang lebih cepat, belanja juga semakin cepat dan manfaatnya dapat dinikmati masyarakat lebih cepat”.
Workshop dilaksanakan secara during bertempat di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, selama lima hari dari 18-22 Agustus 2026. Pada batch ke 2 ini diikuti oleh Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pelaksanaan kegiatan secara luring untuk menjamin pendampingan yang lebih efektif dan intensif bagi para operator SIKD Otsus Papua, mengingat aplikasi interoperabilitas Otsus Papua versi detail untuk RAP awal ini baru pertama kali digunakan pada tahun 2026.
Jalannya Kegiatan
Kegiatan melibatkan Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, BaTII), Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, serta Pemerintah Daerah di wilayah Papua.
Pada hari pertama fokus pada penjelasan tata cara pemenuhan syarat salur yang sudah disiapkan Tim DJPK dan untuk mendapatkan respon serta masukan dari tim Ditjen Perbendaharaan dan paparan terkait kebijakan dan mekanisme teknis RAP Awal Dana Otsus TA 2027. Selanjutnya hari kedua dan ketiga dilanjutkan dengan pembahasan secara detil dalam beberapa desk untuk memberikan asistensi kepada Pemda dalam menyusun RAP SILPA dan dokumen syarat salur Tahap II sehingga syarat salur telah lengkap dan benar.
Hari keempat dan kelima dilaksanakan pendampingan teknis penyusunan RAP Awal TA 2027 menggunakan aplikasi interoperabilitas. Khusus pada hari kelima setelah pendampingan penyusunan RAP Awal Dana Otsus TA 2027, dilanjutkan dengan proses percepatan penyaluran yang dilaksanakan Tim DJPK dengan membuat ND Rekomendasi Penyaluran kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sehingga Pemda memperoleh info bahwa penyaluran Tahap II dapat terlaksana.
Kolaborasi Optimalisasi Tata Kelola dan Perencanaan Dana Otsus 2027
SKALA sebagai program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Australia, mendorong pemerintah daerah di Tanah Papua untuk mengoptimalkan perencanaan dan pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Zhuba Aqsa Agastya, Manager Otsus dan Dana Desa pada Program SKALA dalam forum pembahasan RAP Otsus. Ia menjelaskan bahwa SKALA sebagai program kerjasama pemerintah Australia dan Indonesia telah berjalan sekitar empat tahun dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Papua dalam berbagai kegiatan, termasuk penguatan tata kelola Otsus dan peningkatan kapasitas bagi ASN.
Menurut Aqsa, lokakarya ini menjadi momentum penting untuk memastikan perencanaan Otsus 2027 dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah. Dengan keterbatasan plafon anggaran, pemerintah daerah perlu menentukan program dan kegiatan yang paling prioritas serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, “Yang penting adalah mempertimbangkan apa yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan seberapa besar alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan kualitas tata kelola Otsus menjadi salah satu agenda penting yang terus didorong melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mitra pembangunan.
Penyaluran dan penggunaan Anggaran yang Tepat, Transparan dan Akuntabel.
Workshop percepatan penyaluran Dana Otsus dan DTI ini meningkatkan pemahaman serta keahlian teknis Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua dalam mengoperasikan aplikasi interoperabilitas, mulai dari pemenuhan dokumen syarat salur Tahap II TA 2026 yang akurat demi mempercepat pencairan dana ke kas daerah, hingga penginputan, evaluasi keselarasan regulasi, dan penyusunan draf dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) Awal TA 2027 berbasis data riil secara mandiri.
Pada akhirnya, pengelolaan Dana Otsus diharapkan tidak berhenti pada persoalan penyaluran anggaran semata. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana anggaran tersebut dapat digunakan secara tepat, transparan, akuntabel dan menghasilkan perubahan nyata bagi kesejahteraan OAP serta masyarakat di Tanah Papua.