Pemprov PBD Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Gubernur: Taat Aturan dan Transparansi
SORONG-Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya, pada Selasa (31/03/2026).
Penyerahan dilakukan bersama Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong, berlangsung di Ruang Rapat Gubernur.
Untuk Pemkot Sorong diserahkan oleh Wali Kota Septinus Lobat didampingi Wakil Wali Kota Anshar Karim. Sementara dari Pemkab Sorong oleh Plt Sekda Ady Bramantyo.
Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan laporan keuangan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menyebut penyampaian LKPD 2025 telah dilakukan tepat waktu.
Meski menghadapi tantangan fiskal pada tahun pertama kepemimpinannya, Gubernur menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah kooperatif selama proses audit dan terbuka terhadap masukan BPK, dengan tujuan memastikan program APBD berdampak nyata bagi masyarakat.
“Target kami bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Kepala BPK Papua Barat Daya, Rahmadi, menyebut penyerahan LKPD unaudited sebagai awal pemeriksaan, dengan target audit selesai dalam dua bulan. Laporan mencakup tujuh komponen utama dan dinilai tepat waktu.
“Kedisiplinan ini mencerminkan tata kelola keuangan yang semakin baik dan profesional,” ucapnya.
Pemeriksaan rinci dimulai awal April 2026, dengan hasil ditargetkan terbit akhir Mei atau awal Juni 2026.