Gubernur PBD Ajak Masyarakat Taat Pajak
SORONG-Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Senin (9/3/2026).
Kehadiran gubernur tersebut merupakan bentuk kepatuhan sebagai wajib pajak sekaligus pejabat negara. Dalam kunjungan itu, Elisa Kambu didampingi Asisten III Setda Papua Barat Daya Atika Rafika, Kepala BPKAD Halasson Sinurat dan Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Daya Eltje S. Doo.
Gubernur Elisa Kambu mengatakan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pejabat publik.
“Saya bersyukur hari ini dapat hadir langsung di Kantor Pajak Sorong untuk memenuhi kewajiban saya sebagai wajib pajak orang pribadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang dinilai mempermudah proses pelaporan.
Menurutnya, proses pelaporan berjalan lancar dan pelayanan dari petugas pajak sangat baik sehingga pelaporan dapat diselesaikan dengan cepat.
“Puji Tuhan, proses pelaporan berjalan lancar. Menggunakan aplikasi Coretax DJP membuat prosesnya lebih cepat dan mudah,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengimbau masyarakat Papua Barat Daya agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menyebut batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk badan usaha paling lambat 30 April 2026.
Selain itu, ia juga telah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Gubernur Elisa Kambu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dan negara demi kesejahteraan bersama.