• Dipublish Oleh: Administrator
  • Dipublish Pada: September 6, 2023

Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya

Kegiatan Rapat Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) Tahun 2023, kerjasama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya, Anace Nauw, S.H.,M.H. yang dilaksanakan di Kota sorong. (Rabu, 6/9/2023).
Kepala Bidang Hukum Nelly Marani, SH.,M.H.,yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat saat memimpin rapat pembahasan mengatakan ada 4 (empat) Ranpergub yang dibahas untuk menjadi regulasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya, antara lain :

1. Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Papua Barat Daya, Tahun 2023 – 2025.
2. Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya
3. Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
4. Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Papua Barat Daya.

Hadir dalam rapat Pembahasan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian beserta tim, tim Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan Dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Tim Sekretariat MRP dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya serta Tim Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasi, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya (Ranpergub) Tahun 2023.