• Dipublish Oleh: admin kominfo
  • Dipublish Pada: May 23, 2023

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Tambrauw

SORONG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kembali memperpanjang masa jabatan Engelbertus Gabriel Kocu, S. Hut, MM, sebagai Penjabat Bupati Tambrauw. Senin malam (22/05/2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-1219 Tahun 2023, bahwa jabatan Pj. Bupati Tambrauw diperpanjang selama satu tahun terhitung pada saat keputusan Mendagri ditetapkan.

Tugas dan fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan dan memberdayakan masyarakat.

“Saya berharap Pj Bupati Tambrauw beserta semua jajaran, agar lebih dekat kepada masyarakat, lebih responsif kepada kepentingan masyarakat, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujudnyatakan harapan-harapan masyarakat. Karena berdasarkan data indikator makro pembangunan di Kabupaten Tambrauw yang meliputi kemiskinan, IPM, pengangguran terbuka, pertumbuhan ekonomi dan inrasionya berada pada papan bawah,” di katakan Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Drs. Mohammad Musa'ad, M.Si.

Sementara itu, Pj Bupati Tambrauw Engelberthus Gabriel Kocu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta seluruh jajaran yang telah memperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Tambrauw.