Rapat Koordinasi dan Konsultasi JDIH
JAKARTA-Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), bertempat di BPHN Kemenkumham RI, Jakarta, Senin (28/08/2023).
Plt. Karo Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Dr. (C) Anace Nauw, SH., MH, dalam arahannya mengatakan, kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi JDIH ini didasarkan urgensi dan kebutuhan daerah Provinsi Papua Barat Daya dan juga sebagai calon anggota JDIHN sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional.
Diharapkan kedepan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat membangun Pusat Layangan Informasi Hukum kepada publik serta dapat memberikan manfaat kepada berbagai elemen masyarakat, terutama dalam memperoleh akses dan informasi mengenai produk-produk hukum pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah :
1. Plt. Sekretaris BPHN Kemenkumham RI, Constantinus Kristomo, SS., MH;
2. Kepala pusat JDIHN, Dr. Nofli, Bc.I.P., S.Sos., SH., M.Si dengan materi “Kebijakan JDIHN terkini”;
3. Kepala Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, Pusat JDIHN, Diden Priya Utama, S.Kom, terkait “Standarisasi Pengelolaan JDIHN”.